Minggu, 27 Desember 2015

DEMOKRASI DI INDONESIA

DEMOKRASI DI INDONESIA





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum WR.WB.
Puji syukur senantiasa kami haturkan kepada Allah SWT. Karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.  Kami ucapkan terimakasih kepada  kepala perpustakaan sebagai buku referensi kami dan juga pada media sosial.
Makalah ini selain diperuntukkan dalam pemenuhan tugas mata kuliah pendidikan pancasila, juga berguna dalam memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kepada pembaca tentang ‘DEMOKRASI’.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga saja makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum WR.WB.














DAFTAR ISI











BAB I
PENDAHULUAN


Indonesia yang telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Ir.soekarno yang langsung ditunjuk oleh beberapa pilihan rakyat, berani mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden dengan alasan beliau tegas dan berani, itu juga menandakan indonesia disaat baru merasakan indonesia mardeka sudah adanya sistem demokrasi walaupun tidak seluruh rakyat indonesia yang memilih seperti pemilu pada saat sekarang ini.
  Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya mereka berpendapat demokrasi hanya nama namun tidak pernah dijalankan dengan sewajar dan sepatutnya.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara bebas dan setara.

Berdasarkan latar belakang diatas,  maka permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
2.      Apakah demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan sewajar dan sepantasnya ?
3.      Bagaimanakah solusi dan pemecahan untuk mencapai demokrasi di Indonesia yang lebih baik ?

Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuiah Pancasila
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang demokrasi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui berbagai permasalahan demokrasi di Indonesia
4.      Untuk mengetahui solusi dan pemecahan demokrasi di Indonesia sebagai mahasiswa yang harus tau dengan negaranya.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode :
1.      Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.      Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


1.      Bagi penulis
Penulisan makalah ini di susun sebagai salah satu pemenuhan tugas dari mata kuliah Pancasila.
2.      Bagi pihak lain
Makalah ini di harapkan dapat menambah referensi bagi pembaca yang berhubungan dengan demokrasi yang terjadi di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN


Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat". Diambil dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan".Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga yaitu eksekutif,yudikatif dan legislatif. Dan kata demokrasi (democracy) sendiri juga sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama.
        Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli :
·         Aristoteles
            Pengertian demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seperti budak.
·         Kraneburg
Kraneburg mengartikan demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
·         Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
·         Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.


B.     Perkembangan demokrasi di Indonesia

Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi  pada    periode                        ini.
            akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar membuat masa ini lemah        dalam            pemerintahannya         ialah:
Pertama           :pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Kedua             :presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga       :dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya                                 sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di                                   Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para            pendukungnya.
            Demokrasi parlementer gagal karena  : :
pertama           ; dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap                                   pengelolaan     konflik.
kedua              ; basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
ketiga              ; persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan                     Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semngat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Pemberontakan G-30-S/PKI merupakan titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, maupun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural. . Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain:
Pertama           ; rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua                ;            rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga             ; PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
(Rukiyati, dkk. 2008:114-117)

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya lagi perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Sampai saat sekarang ini kita masih merasakan suatu satu kesatuan Indonesia yang berlandaskan pancasila yang terdiri dari lima sila yang pada sila ke-empat untuk menyeruh dan mengambil keputusan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat atau dengan sistem demokrasi sehingga tercapailah suatu keadilan ditengah-tengah masyarakat.
telah kita ketahui bahwa di Indonesia telah banyak mengalami perjalanan dan perubahan tentang demokrasi, mulai dari perjalanan demokrasi yang ditujuk langsung oleh beberapa perwakilan rakyat hingga sampai demokrasi yang otoriter sekalipun, namun sampai saat ini kita tidak bercermin dari masalah-masalah yang telah terjadi untuk memecahkan suatu peradaban yang baik dan sampai saat sekarang ini pun kita belum merasakan nikmat dan lezatnya suatu demokrasi yang adil.
Tidak bisa kita pungkiri,kemajuan zaman yang lebih baik membuat manusia juga berpikir lebih maju dari kemajuan zaman, tapi sayangnya kemajuan pola pikirnya untuk hal yang tidak bermanfaat dan menguntungkan rakyat,namun malah sibuk dengan urusan pribadi dan tidak mau tau dengan keadaan sekitar.
Adapun secara praktis, kedaulatan rakyat sebetulnya hanyalah ‘lipstik’. Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa, yang bahkan sering dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal atau negara-negara asing. Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga wakil rakyat (DPR) maupun Presiden yang juga langsung dipilih oleh rakyat sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering kebijakan Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat sendiri.

akibat kebebasan kepemilikan banyak sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh individu, swasta atau pihak asing. Sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen. Kini, pada masa yang disebut dengan ‘Orde Reformasi’, privatisasi dan liberalisasi atas sektor-sektor milik publik semakin tak terkendali. Minyak dan gas, misalnya, yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara, 92%-nya sudah dikuasai oleh asing.

Dengan itu maka,demokrasi yang kita gunakan untuk memilih perwakilan rakyat untuk memerintah rakyat untuk membawa indonesia ke arah yang lebih baik,malah kedudukan tersebut diselewengkan untuk mencari dan mendapat kebahagiaan pribadi dan kelompok bukan untuk memajukan bangsa malah untuk menghancurkan bangsa dengan membiarkan infestor asing memasuki indonesia dengan perlahan-lahan sehingga bulan berganti bulan, tahun berganti tahun dan berhasillah mereka menguasai indonesia walaupun bukan dengan kedudukan, sehingga kata demokrasi “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” habis semua.



Solusi dan pemecahan untuk mencapai demokrasi di Indonesia yang lebih baik yaitu, kalau kita sadar tempat bergantung kita adalah tuhan (Allah SWT) maka kita wajib menyerahkan dan kembali pada tuhan (Allah SWT) kita dan begitupun untuk mengembalikan demokrasi yang ada di Indonesia kalau kita berlandaskan pancasila maka kita kembali pada pancasila itu sendiri :
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
  • Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
  • Tidak menganut sistem monopartai.
  • Pemilu dilaksanakan secara luberjurdil.
  • Mengandung sistem mengambang(terbuka dengan menerima semua masukan dan saran dari rakyat).
  • Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
  • Mempercayakan sepenuhnya kapada wakil rakyat yang diangkat dan
  • Mampu menjaga kepercayaan dari banyak orang (masyarkat) karena telah memilih kita sebagai mengemban seluruh masalah di pundak kita karena mereka mempercayakan kita dengan sepenuhnya.

Maka dari uraian-urain tadi kalau kita percaya dengan sepenuhnya maka kita akan mampu membawa indonesia ke arah yang jauh lebih baik dengan dimulai dari diri kita sendiri dengan tidak menjual negara untuk mendapatkan kedudukan, karena setiap pemimpin akan mempertanggungjawabkan atas apa yang dipimpinnya.






























Demokrasi yang digunakan di negara ini dengan mengutamakan seluruh rakyat sebagai uluran tangan kepercayaan kepada wakil rakyat untuk memimpin sekaligus mengayomi untuk kemajuan suatu bangsa dan negara.
Di Indonesia sendiri demokrasi tidak lagi berjalan dengan sepatut dan sewajarnya karena peraturan dan undang-undang dalam demokrasi tidak lagi dipertegas dan ditakuti sehingga demokrasi diacuhkan untuk mendapatkan suatu kedudukan dalam pemerintahan.


Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami tentang demokrasi di Indonesia dari mulai Indonesia merdeka sampai masa reformasi dan langkah apa saja yang harus kita lakuakan sebagai mahasiswa untuk membawa Indonesia ke jalan yang lebih baik tentunya, sekaligus menyarankan kepada wakil-wakil rakyat yang terpilih agar menjalankan kewajibannya dengan sesungguh-sungguhnya.





Rukiyati, dkk. 2008:114-117
Sunarso, dkk. 2008:132-136