DEMOKRASI DI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
WR.WB.
Puji syukur senantiasa kami haturkan kepada Allah SWT.
Karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya, makalah ini dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kami ucapkan terimakasih kepada
kepala perpustakaan sebagai buku referensi kami dan juga pada media
sosial.
Makalah ini selain diperuntukkan
dalam pemenuhan tugas mata kuliah pendidikan pancasila, juga berguna dalam
memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan kepada pembaca tentang
‘DEMOKRASI’.
Penulis sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari para pembaca.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga saja
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum WR.WB.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia yang telah merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh presiden pertama Indonesia yaitu
Ir.soekarno yang langsung ditunjuk oleh beberapa pilihan rakyat, berani
mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden dengan alasan beliau tegas dan berani,
itu juga menandakan indonesia disaat baru merasakan indonesia mardeka sudah
adanya sistem demokrasi walaupun tidak seluruh rakyat indonesia yang memilih
seperti pemilu pada saat sekarang ini.
Di indonesia telah banyak menganut sistem
pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan
mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan
demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana
sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi
di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang
sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya mereka
berpendapat demokrasi hanya nama namun tidak pernah dijalankan dengan sewajar
dan sepatutnya.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yang
dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan
bagi mereka sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang
dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum secara bebas dan setara.
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia ?
2.
Apakah demokrasi di Indonesia sudah
berjalan dengan sewajar dan sepantasnya ?
3.
Bagaimanakah solusi dan pemecahan untuk
mencapai demokrasi di Indonesia yang lebih baik ?
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuiah Pancasila
2. Untuk menambah
pengetahuan tentang demokrasi di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui berbagai permasalahan demokrasi di Indonesia
4.
Untuk mengetahui solusi dan pemecahan demokrasi di Indonesia sebagai
mahasiswa yang harus tau dengan negaranya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode :
1.
Metode deskriptif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok
orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua
gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.
Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui
kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan
lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
1.
Bagi penulis
Penulisan
makalah ini di susun sebagai
salah satu pemenuhan tugas dari mata kuliah Pancasila.
2.
Bagi pihak lain
Makalah
ini di harapkan dapat menambah referensi bagi pembaca yang berhubungan dengan
demokrasi yang terjadi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Kata demokrasi berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat". Diambil dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan".Sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat,atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip
trias politica, dimana membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga yaitu eksekutif,yudikatif
dan legislatif. Dan kata demokrasi (democracy) sendiri juga sudah ada sejak abad
ke-16 dan berasal dari bahasa perancis pertengahan dan latin pertengahan lama.
Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli
:
·
Aristoteles
Pengertian
demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga
negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang
hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seperti budak.
·
Kraneburg
Kraneburg mengartikan
demokrasi sesuai dengan arti dasarnya yaitu cara memerintah rakyat.
·
Menurut Abraham Lincoln
Mantan presiden Amerika
ini berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
·
Koentjoro Poerbopranoto
Dia mengatakan bahwa
demokrasi adalah sebuah sistem dimana rakyat ikut berpartisipasi secara aktif
dalam pemerintahan negara.
B. Perkembangan demokrasi di Indonesia
Implementasi demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini.
akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar membuat masa ini lemah dalam pemerintahannya ialah:
Pertama :pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Kedua :presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga :dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar membuat masa ini lemah dalam pemerintahannya ialah:
Pertama :pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.
Kedua :presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga :dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena : :
pertama ; dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
kedua ; basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
ketiga ; persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
Demokrasi parlementer gagal karena : :
pertama ; dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
kedua ; basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
ketiga ; persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
Sejak berakhirnya
pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya
kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno
melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini
diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang
utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia,
dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin
adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan
lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian
lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa
demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semngat anti kebebasan pers,
sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap
eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupakan titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang
politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat
mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik
Wajah demokrasi
mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan,
ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang
terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan
masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yang kuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, maupun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural. . Menurut M.
Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI,
birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran
dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai
politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan
inkorporasi lembaga nonpemerintah.
Beberapa karakteristik
pada masa orde baru antara lain:
Pertama ; rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua ; rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga ; PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
(Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Pertama ; rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua ; rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga ; PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
(Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Sejak runtuhnya Orde
Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI
memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan
reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan
negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara,
khususnya lagi perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat
hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan
terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan
dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa
pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik
untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya
system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat.
Sampai saat sekarang
ini kita masih merasakan suatu satu kesatuan Indonesia yang berlandaskan
pancasila yang terdiri dari lima sila yang pada sila ke-empat untuk menyeruh
dan mengambil keputusan dengan cara bermusyawarah dan bermufakat atau dengan
sistem demokrasi sehingga tercapailah suatu keadilan ditengah-tengah masyarakat.
telah kita ketahui
bahwa di Indonesia telah banyak mengalami perjalanan dan perubahan tentang demokrasi,
mulai dari perjalanan demokrasi yang ditujuk langsung oleh beberapa perwakilan
rakyat hingga sampai demokrasi yang otoriter sekalipun, namun sampai saat ini
kita tidak bercermin dari masalah-masalah yang telah terjadi untuk memecahkan
suatu peradaban yang baik dan sampai saat sekarang ini pun kita belum merasakan
nikmat dan lezatnya suatu demokrasi yang adil.
Tidak bisa kita
pungkiri,kemajuan zaman yang lebih baik membuat manusia juga berpikir lebih
maju dari kemajuan zaman, tapi sayangnya kemajuan pola pikirnya untuk hal yang
tidak bermanfaat dan menguntungkan rakyat,namun malah sibuk dengan urusan
pribadi dan tidak mau tau dengan keadaan sekitar.
Adapun secara
praktis, kedaulatan rakyat sebetulnya hanyalah ‘lipstik’. Faktanya, di
Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi para elit wakil
rakyat, termasuk elit penguasa, yang bahkan sering dipengaruhi oleh kepentingan
para pemilik modal atau negara-negara asing. Tidak aneh jika banyak UU atau
keputusan yang merupakan produk lembaga wakil rakyat (DPR) maupun Presiden yang
juga langsung dipilih oleh rakyat sering bertabrakan dengan kemauan rakyat.
Betapa sering kebijakan Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo
oleh rakyat sendiri.
akibat kebebasan kepemilikan banyak sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh individu, swasta atau pihak asing. Sejak tahun 60-an
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No.
6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49
persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an
Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan
bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik,
termasuk BUMN, hingga 95 persen. Kini, pada masa yang disebut dengan ‘Orde
Reformasi’, privatisasi dan liberalisasi atas sektor-sektor milik publik
semakin tak terkendali. Minyak dan gas, misalnya, yang seharusnya menjadi
sumber utama pendapatan negara, 92%-nya sudah dikuasai oleh asing.
Dengan itu maka,demokrasi yang kita gunakan untuk memilih
perwakilan rakyat untuk memerintah rakyat untuk membawa indonesia ke arah yang
lebih baik,malah kedudukan tersebut diselewengkan untuk mencari dan mendapat
kebahagiaan pribadi dan kelompok bukan untuk memajukan bangsa malah untuk
menghancurkan bangsa dengan membiarkan infestor asing memasuki indonesia dengan
perlahan-lahan sehingga bulan berganti bulan, tahun berganti tahun dan
berhasillah mereka menguasai indonesia walaupun bukan dengan kedudukan,
sehingga kata demokrasi “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” habis semua.
Solusi dan pemecahan untuk mencapai
demokrasi di Indonesia yang lebih baik yaitu, kalau kita sadar tempat
bergantung kita adalah tuhan (Allah SWT) maka kita wajib menyerahkan dan
kembali pada tuhan (Allah SWT) kita dan begitupun untuk mengembalikan demokrasi
yang ada di Indonesia kalau kita berlandaskan pancasila maka kita kembali pada
pancasila itu sendiri :
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
- Kedaulatan ada di tangan
rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan
dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem
monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara
luberjurdil.
- Mengandung sistem mengambang(terbuka
dengan menerima semua masukan dan saran dari rakyat).
- Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat
atau kepentingan umum.
- Mempercayakan sepenuhnya kapada
wakil rakyat yang diangkat dan
- Mampu menjaga kepercayaan dari
banyak orang (masyarkat) karena telah memilih kita sebagai mengemban
seluruh masalah di pundak kita karena mereka mempercayakan kita dengan
sepenuhnya.
Maka dari uraian-urain tadi kalau kita percaya dengan sepenuhnya maka kita
akan mampu membawa indonesia ke arah yang jauh lebih baik dengan dimulai
dari diri kita sendiri dengan tidak menjual negara untuk mendapatkan
kedudukan, karena setiap pemimpin akan mempertanggungjawabkan atas apa yang
dipimpinnya.
Demokrasi yang digunakan
di negara ini dengan mengutamakan seluruh rakyat sebagai uluran tangan
kepercayaan kepada wakil rakyat untuk memimpin sekaligus mengayomi untuk
kemajuan suatu bangsa dan negara.
Di Indonesia sendiri
demokrasi tidak lagi berjalan dengan sepatut dan sewajarnya karena peraturan
dan undang-undang dalam demokrasi tidak lagi dipertegas dan ditakuti sehingga
demokrasi diacuhkan untuk mendapatkan suatu kedudukan dalam pemerintahan.
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih
memahami tentang demokrasi di Indonesia dari mulai Indonesia merdeka sampai masa
reformasi dan langkah apa saja yang harus kita lakuakan sebagai mahasiswa untuk
membawa Indonesia ke jalan yang lebih baik tentunya, sekaligus menyarankan
kepada wakil-wakil rakyat yang terpilih agar menjalankan kewajibannya dengan
sesungguh-sungguhnya.
Rukiyati, dkk. 2008:114-117
Sunarso, dkk. 2008:132-136
